IV. PENGUMUMAN PENDAFTARAN
IV. PENGUMUMAN PENDAFTARAN
![]() |
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA
MANGUNREJO KECAMATAN KEPANJEN
KABUPATEN
MALANG
TAHUN
2019
Sekretariat: Jl. Raya Mangunrejo RT 09/ RW 03 Desa Mangunrejo – Kepanjen Kode Pos 65163
|
PENGUMUMAN
No : /Pan.Pilkades/IV/2019
Tentang
PENDAFTARAN CALON KEPALA DESA MANGUNREJO
KECAMATAN KEPANJEN KABUPATEN MALANG
PERIODE 2019
– 2025
|
A.
|
Dasar
|
|||
|
|
1.
|
Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1950 Tentang
pembentukan Daerah–Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur ;
|
||
|
|
2.
|
Undang – Undang Desa No 4
Tahun 2014, tentang Desa;
|
||
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah
Dalam Negeri No 112 Tahun 2014, tentang Pemilihan Kepala Desa;
|
||
|
|
4.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13Tahun 2006 tentang Kepala Desa
;
|
||
|
|
5.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Malang No 1 Tahun 2016 Tentang Desa;
|
||
|
|
6.
|
Peraturan Bupati
Malang no 32 Tahun 2017, Tentang Pemilihan kepala Desa;
|
||
|
|
|
|
||
|
B.
|
Panitia Pemilihan
Kepala Desa Mangunrejo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang Membuka
Pendaftaran Calon Kepala Desa Periode 2019 – 2025 Dengan Persyaratan Sebagai
Berikut :
|
|||
|
|
1.
|
Setiap Penduduk yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Calon Kepala Desa
dapat mendaftar dengan mengajukan
Permohonan pencalonan Kepala Desa secara tertulis kepada Panitia
Pemilihan Kepala Desa;
|
||
|
|
2.
|
Berkas Permohonan Pencalonan Kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri :
|
||
|
|
|
a.
|
Surat Pernyataan di atas Materai Rp. 6.000,00 bahwa calon Kepala Desa :
|
|
|
|
|
|
1.
|
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
|
|
|
|
|
2.
|
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
|
|
|
|
|
3.
|
Bersedia
dicalonkan menjadi Kepala Desa;
|
|
|
|
|
4.
|
Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa
selama 3 ( tiga ) kali masa jabatan.
|
|
|
|
b.
|
Salinan Ijazah ( Foto Copy ) paling rendah tamat
Sekolah Menengah Pertama atau sederajat yang
dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
|
|
|
|
|
c.
|
Salinan akte kelahiran atau keterangan kenal lahir
untuk membuktikan bakal calon kepala desa berusia paling rendah 25 (dua puluh
lima) tahun pada saat mendaftar.
|
|
|
|
|
d.
|
Salinan ( foto Copy ) kartu tanda penduduk Elektronik
warga negara Republik Indonesia yang
dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.
|
|
|
|
|
e.
|
Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri kabupaten
Malang bahwa Bakal calon :
|
|
|
|
|
|
1.
|
Tidak
sedang menjalani hukuman pidana penjara;
|
|
|
|
|
2.
|
Tidak
pernah dijatuhi penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima )
tahun atau lebih, kecuali 5 ( lima ) tahun setelah selesai menjalani pidana
penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku
kejahatan berulang-ulang;
|
|
|
|
|
3.
|
Tidak
sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
|
|
|
|
f.
|
Bagi
bakal Calon Kepala Desa yang merupakan mantan terpidana penjara membuat surat
pernyataan di atas Materi Rp. 6.000,- ( Enam Ribu Rupiah ) yang menyatakan
bahwa bakal calon Kepala Desa merupakan mantan terpidana dan bersedia
mengumumkan secara jujur dan terbuka pada saat kampanye kepada publik bahwa
yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan pelaku kejahatan
berulang-ulang ( Dalam bentuk
pengumuman tertulis dengan ukuran minimal kertas A3 yang ditempelkan di papan
pengumuman Desa.
|
|
|
|
|
g.
|
Surat keterangan sehat dari Rumah sakit Umum Daerah ( bukan PUSKESMAS )
|
|
|
|
|
h.
|
Surat keterangan bebas Narkoba dari Badan Narkotika
Nasional Kabupaten Malang
|
|
|
|
|
i.
|
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resort di wilayah hukum tempat
tinggal bakal Calon Kepala Desa.
|
|
|
|
|
j.
|
Pas
Foto berwarna bakal Calon Kepala Desa berukuran 4 x 6 sebanyak 5 Lembar
dengan latar Belakang biru beserta salinan Digitalnya (Soft Copy).
|
|
|
|
|
k.
|
Surat
Pernyataan akan menerima hasil pemilihan dan tidak membuat gangguan kamtibmas
diketahui Pejabat Kepala Desa, Ketua
Panitia, dan Ketua BPD dengan dilampiri 10 ( sepuluh ) tanda
tangan pendukung calon, ( bermaterai Rp. 6.000,00 ), disertai foto copy KTP.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.
|
Formulir/File Pendaftaran dapat di peroleh di Panitia
Pemilihan Kepala Desa Mangunrejo Sekretariat Kantor Balai Desa Mangunrejo Jl.
Raya Mangunrejo
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
D.
|
Persyaratan
dimasukkan dalam Map Snal trasparan 2 rangkap di tujukan ke Panitia Pemilihan
Kepala Desa Mangunrejo dengan alamat Kantor Balai
Desa Mangunrejo Jl. Raya Mangunrejo
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
E.
|
Waktu Pendaftaran
dan Penyerahan Berkas Ke Kantor Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa
Mangunrejo Jl. Raya Mangunrejo Mulai Tanggal 05 April s/d 17 April 2019 pada
Jam Kerja 08.00 – 13.00 WIB.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
F.
|
Hal-hal
yang belum disampaikan disini akan disampaikan lebih lanjut oleh Panitia.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
G.
|
Nomor telpon Sekretariat yang dapat di
hubungi;
|
|||
|
|
1.
|
Bpk. Panaji ( 083848123895 )
|
||
|
|
2.
|
Fuad Syaroni ( 081216318098 )
|
||
|
|
3.
|
Deni Lisdianto ( 081382589488 )
|
||
|
|
|
|
|
|
Kepanjen, 03 April 2019
Panitia Pemilihan Kepala Desa Mangunrejo
AHMAD HADI, SH.


Komentar
Posting Komentar