IV. PENGUMUMAN PENDAFTARAN

IV. PENGUMUMAN PENDAFTARAN


PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA MANGUNREJO KECAMATAN KEPANJEN
KABUPATEN MALANG
TAHUN 2019
Sekretariat: Jl. Raya Mangunrejo RT 09/ RW 03 Desa  Mangunrejo – Kepanjen Kode Pos 65163

PENGUMUMAN
No :       /Pan.Pilkades/IV/2019

Tentang

PENDAFTARAN CALON KEPALA DESA MANGUNREJO
KECAMATAN KEPANJEN KABUPATEN MALANG
PERIODE  2019 – 2025

A.
Dasar

1.
Undang-undang Nomor  12 Tahun 1950 Tentang pembentukan Daerah–Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur ;

2.
Undang – Undang Desa No 4 Tahun 2014, tentang Desa;

3.
Peraturan Pemerintah Dalam Negeri No 112 Tahun 2014, tentang  Pemilihan Kepala Desa;

4.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13Tahun 2006 tentang Kepala Desa ;

5.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang No 1 Tahun 2016 Tentang Desa;

6.
Peraturan Bupati Malang no 32 Tahun 2017, Tentang Pemilihan kepala Desa;



B.
Panitia Pemilihan Kepala Desa Mangunrejo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang Membuka Pendaftaran Calon Kepala Desa Periode 2019 – 2025 Dengan Persyaratan Sebagai Berikut :

1.
Setiap Penduduk yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Calon Kepala Desa dapat  mendaftar dengan mengajukan Permohonan pencalonan Kepala Desa secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa;

2.
Berkas Permohonan Pencalonan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri :


a.
Surat Pernyataan di atas Materai Rp. 6.000,00 bahwa calon Kepala Desa :



1.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.



2.
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;



3.
Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;



4.
Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 ( tiga ) kali masa jabatan.


b.
Salinan Ijazah ( Foto Copy ) paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;


c.
Salinan akte kelahiran atau keterangan kenal lahir untuk membuktikan bakal calon kepala desa berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.


d.
Salinan ( foto Copy ) kartu tanda penduduk Elektronik warga negara Republik Indonesia yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.


e.
Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri kabupaten Malang bahwa Bakal calon :



1.
Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;



2.
Tidak pernah dijatuhi penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun atau lebih, kecuali 5 ( lima ) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;



3.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;


f.
Bagi bakal Calon Kepala Desa yang merupakan mantan terpidana penjara membuat surat pernyataan di atas Materi Rp. 6.000,- ( Enam Ribu Rupiah ) yang menyatakan bahwa bakal calon Kepala Desa merupakan mantan terpidana dan bersedia mengumumkan secara jujur dan terbuka pada saat kampanye kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan pelaku kejahatan berulang-ulang  ( Dalam bentuk pengumuman tertulis dengan ukuran minimal kertas A3 yang ditempelkan di papan pengumuman Desa.


g.
Surat keterangan sehat dari Rumah sakit Umum Daerah ( bukan PUSKESMAS )


h.
Surat keterangan bebas Narkoba dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Malang


i.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resort di wilayah hukum tempat tinggal bakal Calon Kepala Desa.


j.
Pas Foto berwarna bakal Calon Kepala Desa berukuran 4 x 6 sebanyak 5 Lembar dengan latar Belakang biru beserta salinan Digitalnya (Soft Copy).


k.
Surat Pernyataan akan menerima hasil pemilihan dan tidak membuat gangguan kamtibmas diketahui Pejabat Kepala Desa,  Ketua Panitia, dan Ketua BPD dengan dilampiri 10 ( sepuluh )  tanda tangan pendukung calon, ( bermaterai Rp. 6.000,00 ), disertai foto copy KTP.





C.
Formulir/File  Pendaftaran dapat di peroleh di Panitia Pemilihan Kepala Desa Mangunrejo Sekretariat Kantor Balai Desa Mangunrejo Jl. Raya Mangunrejo





D.
Persyaratan dimasukkan dalam Map Snal trasparan 2 rangkap di tujukan ke Panitia Pemilihan Kepala Desa Mangunrejo dengan alamat Kantor Balai Desa Mangunrejo Jl. Raya Mangunrejo





E.
Waktu Pendaftaran dan Penyerahan Berkas Ke Kantor Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Mangunrejo Jl. Raya Mangunrejo Mulai Tanggal 05 April s/d 17 April 2019 pada Jam Kerja 08.00 – 13.00 WIB.





F.
Hal-hal yang belum disampaikan disini akan disampaikan lebih lanjut oleh Panitia.





G.
Nomor telpon Sekretariat yang dapat di hubungi;

1.
Bpk. Panaji ( 083848123895 )

2.
Fuad Syaroni ( 081216318098 )

3.
Deni Lisdianto ( 081382589488 )






Kepanjen, 03 April 2019
Panitia Pemilihan Kepala Desa Mangunrejo
Ketua




AHMAD HADI, SH.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

VI. UNDANGAN + DAFTAR HADIR + NOTULEN