IX. BERITA ACARA

IX.  BERITA ACARA



PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA MANGUNREJO KECAMATAN KEPANJEN
KABUPATEN MALANG
TAHUN 2019
Sekretariat :  Jl. Raya Mangunrejo  Desa Mangunrejo  – Kepanjen Kode Pos 65163
 


BERITA ACARA HASIL PENGHITUNGAN SUARA

Pada hari ini Minggu tanggal 30 Juni 2019 kami Panitia Pemilihan Kepala Desa Mangunrejo Kecamatan Kepanjen telah melaksanakan penghitungan suara Pemilihan Kepala Desa Mangunrejo Kecamatan Kepanjen dengan hasil sebagai berikut :
1.     Pelaksanaan penghitungan suara dimulai pada pukul 14.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB
2.     Bahwa penghitungan suara dilaksanakan dengan metode lebih dari 1 (satu) meja penghitungan, yaitu 2 (dua) meja yang disaksikan oleh saksi Calon Kepala Desa;
3.     Bahwa hasil penghitungan suara masing – masing Calon Kepala Desa memperoleh suara :
1.   Saudara …………….….  
dengan nomor urut 1 memperoleh suara ……;
2.   Saudara …………….….  
dengan nomor urut 2 memperoleh suara ……;
3.   Saudara …………….….  
dengan nomor urut 3 memperoleh suara ……;
4.   Saudara …………….….  
dengan nomor urut 4 memperoleh suara ……;
5.   Saudara …………….….  
dengan nomor urut 5 memperoleh suara ……;
 Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya dan dipergunakan sebagai dasar proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETUA PANITIA,


…………………………….
ANGGOTA PANITIA,


…………………………….
ANGGOTA PANITIA,


…………………………….

Saksi Calon Kepala Desa :
1.   ………………………………..;
…………………….

2.   ………………………………..;
…………………….

3.   ………………………………..;
…………………….

4.   ………………………………..;
…………………….

5.   ………………………………..;
…………………….









PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA MANGUNREJO KECAMATAN KEPANJEN
KABUPATEN MALANG
TAHUN 2019
Sekretariat :  Jl. Raya Mangunrejo  Desa Mangunrejo  – Kepanjen Kode Pos 65163
 

BERITA ACARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA

Pada hari ini Minggu tanggal 30 Juni 2019 kami Panitia Pemilihan Kepala Desa Mangunrejo Kecamatan Kepanjen telah melaksanakan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa Mangunrejo Kecamatan Kepanjen dengan ketentuan sebagai berikut :
1.     Jumlah Penduduk tercatat
:
………………….
2.     Jumlah Pemilih yang berhak memilih
:
………………….
Bahwa pemungutan suara dilaksanakan untuk memilih Calon Kepala Desa sebagai berikut :
1.   Saudara …………………………....
dengan nomor urut 1;
2.   Saudara …………………………....
dengan nomor urut 2;
3.   Saudara …………………………....
dengan nomor urut 3;
4.   Saudara …………………………....
dengan nomor urut 4; dan
5.   Saudara …………………………....
dengan nomor urut 5;
Bahwa pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB dengan disaksikan oleh Badan Permusyawaratan Desa Mangunrejo beserta saksi Calon Kepala Desa.
 Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya dan dipergunakan sebagai dasar proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


KETUA PANITIA,


…………………………….
ANGGOTA PANITIA,


…………………………….
ANGGOTA PANITIA,


…………………………….

Saksi Calon Kepala Desa :
1.   ………………………………..;
…………………….

2.   ………………………………..;
…………………….

3.   ………………………………..;
…………………….

4.   ………………………………..;
…………………….

5.   ………………………………..;
…………………….




PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA MANGUNREJO KECAMATAN KEPANJEN
KABUPATEN MALANG
TAHUN 2019
Sekretariat :  Jl. Raya Mangunrejo – Kepanjen Kode Pos 65163

BERITA ACARA PENETAPAN CALON KEPALA DESA
12/Pan.Pilkades/V/2019
Pada hari ini Senin tanggal 10 Mei 2019 kami Panitia Pemilihan Kepala Desa Mangunrejo Kecamatan Kepanjen bersama-sama dengan Calon Kepala Desa atau perwakilan Calon Kepala Desa mengadakan pengundian nomor urut dan tempat duduk Calon Kepala Desa dengan hasil sebagai berikut :

1.


Photo
4 x 6
 
Saudara_____________________________________ memperoleh nomor urut : 1 dan bertempat duduk disebelah Kanan (dilihat dari arah hadap kursi) dengan foto ukuran 4 x 6 cm sebagai berikut:




2.


Photo
4 x 6
 
Saudara_____________________________________ memperoleh nomor urut : 2 dan bertempat duduk disebelah Kiri setelah nomor urut 1 dengan foto ukuran 4 x 6 cm sebagai berikut:





3.


Photo
4 x 6
 
Saudara_____________________________________ memperoleh nomor urut : 3 dan bertempat duduk disebelah Tengah dengan foto ukuran 4 x 6 cm sebagai berikut:






4.


Photo
4 x 6
 
Saudara______________________________________ memperoleh nomor urut : 4 dan bertempat duduk disebelah Kiri setelah nomor urut 3 dengan foto ukuran 4 x 6 cm sebagai berikut:





5.


Photo
4 x 6
 
Saudara______________________________________ memperoleh nomor urut : 5 dan bertempat duduk disebelah Kiri (dilihat dari arah hadap kursi) dengan foto ukuran 4 x 6 cm sebagai berikut:






 Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya dan dipergunakan sebagai dasar proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETUA PANITIA,



…………………………….
ANGGOTA PANITIA,



…………………………….
ANGGOTA PANITIA,



…………………………….

Calon Kepala Desa atau perwakilan Calon Kepala Desa :
1.   ………………………………..;
…………………….

2.   ………………………………..;
…………………….

3.   ………………………………..;
…………………….

4.   ………………………………..;
…………………….

5.   ………………………………..;
…………………….













PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA MANGUNREJO KECAMATAN KEPANJEN
KABUPATEN MALANG
TAHUN 2019
Sekretariat :  Jl. Raya Mangunrejo  Desa Mangunrejo  – Kepanjen Kode Pos 65163
 

KEPUTUSAN
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA MANGUNREJO
NOMOR : 002/PANPILKADES/III/2019

T E N T A N G

CALON KEPALA DESA TERPILIH DESA MANGUNREJO
KECAMATAN KEPANJEN


KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA MANGUNREJO
KECAMATAN KEPANJEN

Menimbang
:
bahwa dari hasil tahapan pemungutan suara, Panitia Pemilihan Kepala Desa 2019  tentang Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Mangunrejo tahun 2019  maka perlu ditetapkan calon Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa 2019 dengan Surat Keputusan.






Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9).



2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014   Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);



3.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);



4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);



5.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri D);



6.
Peraturan Bupati Malang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.



7.
Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa.



8.
Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa.






MEMUTUSKAN

7.
Peraturan





Menetapkan
:



KESATU
:
Calon Kepala Desa terpilih Desa Mangunrejo Kecamatan Kepanjen


KEDUA
:
Calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud dalam dictum KESATU adalah berikut :



Nama                        
:




Tempat / Tanggal Lahir
:




Pendidikan
:




Alamat
:


KETIGA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


















Ditetapkan di Desa Mangunrejo Kecamatan Kepanjen
Pada tanggal 23 April 2019
KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA MANGUNREJO KECAMATAN KEPANJEN



SOPO KUNU








Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :

Yth.
1.
Bpk. Bupati Malang





2.
Bpk. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang





3.
Bpk. Camat Kepanjen Kabupaten Malang



4.
Sdr. Ketua Badan Permusyawaratan
Desa Mangunrejo Kecamatan Kepanjen








PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA MANGUNREJO KECAMATAN KEPANJEN
KABUPATEN MALANG
TAHUN 2019
Sekretariat: Jl. Raya Mangunrejo RT 09/ RW 03 Desa  Mangunrejo - Kepanjen
Kode Pos 65163

KEPUTUSAN
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA MANGUNREJO
NOMOR : 188.45/1/KEP/PanPilkades/V/2019

T E N T A N G

CALON KEPALA DESA MANGUNREJO KECAMATAN KEPANJEN


KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA MANGUNREJO
KECAMATAN KEPANJEN

Menimbang
:
bahwa dari hasil rapat Kerja Panitia Pemilihan Kepala Desa 2019  tentang Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Mangunrejo tahun 2019  maka perlu ditetapkan calon Kepala Desa sebagai peserta dalam Pemilihan Kepala Desa 2019 dengan Surat Keputusan.




Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9).


2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014   Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);


4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);


5.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri D);


6.
Peraturan Bupati Malang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.


7.
Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa.


8.
Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa.




MEMUTUSKAN




Menetapkan
:


KESATU
:
Calon Kepala Desa Mangunrejo Kecamatan Kepanjen

KEDUA
:
Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam dictum KESATU adalah berikut :


1.
Nama
:
Yahya Edi Subroto, SE



Tempat / Tanggal Lahir
:
Malang, 06 Februari 1965



Pendidikan
:
S1



Alamat
:
Perum Villa Bukit Tidar Rt.06 Rw.11 Mojosari Lowokwaru








2.
Nama
:
Dulani



Tempat / Tanggal Lahir
:
Malang, 10 Oktober 1952



Pendidikan
:
SMA Paket C



Alamat
:
Jl.Yos Sudarso Rt.06 Rw.02 Dsn.Sanggrahan Mangunrejo








3.
Nama
:
Bambang Susanto, S.Pd



Tempat / Tanggal Lahir
:
Malang, 01 Mei 1965



Pendidikan
:
S1



Alamat
:
Jl.Kawi Rt.15 Rw.04 Dsn. Mangir Mangunrejo








4.
Nama
:
Suntoro



Tempat / Tanggal Lahir
:
Sidoarjo, 21 Juli 1963



Pendidikan
:
SMA Paket C



Alamat
:
Jl. Kawi Rt.16 Rw.05 Dsn. Mangir Mangunrejo








5.
Nama
:
M Toha



Tempat / Tanggal Lahir
:
Malang, 28 Oktober 1972



Pendidikan
:
SMP Paket B



Alamat
:
Jl. Bromo Rt.19 Rw.05 Dsn. Mangir Mangunrejo






KETIGA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.















Ditetapkan di Desa Mangunrejo Kecamatan Kepanjen
Pada tanggal 10 Mei 2019
KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA

DESA MANGUNREJO KECAMATAN KEPANJEN



.................................................................






Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
Yth.
1.
Bpk. Plt. Bupati Malang




2.
Bpk. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang




3.
Bpk. Camat Kepanjen Kabupaten Malang


4.
Sdr. Ketua Badan Permusyawaratan
Desa Mangunrejo Kecamatan Kepanjen











PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA MANGUNREJO KECAMATAN KEPANJEN
KABUPATEN MALANG
TAHUN 2019
Sekretariat :  Jl. Raya Mangunrejo  Desa Mangunrejo  – Kepanjen Kode Pos 65163
 

 Mangunrejo, 26Januari 2013



Kepada
Nomor
:
001/PanPilkades/ VI/ 2013
Yth
:
Ketua Badan Permusyawaratan
Desa Mangunrejo Kecamatan Kepanjen
Di
     TEMPAT
Sifat
:
Segera


Lampiran
:
3 (tiga) berkas


Perihal
:
Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala desa Desa Mangunrejo
Kecamatan Kepanjen











Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa Mangunrejo Kecamatan Kepanjen Tahun 2019 serta untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 55 ayat (2) Peraturan bupati Malang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang nomor 5 Tahun 2019 tentang perubahan ats Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa, bersama ini dilaporkan hal-hal sebagai berikut :
1.   Bahwa Pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB, sebagaimana berita acara terlampir;
2.   Bahwa pelaksanaan Penghitungan suara dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 21.00 WIB, sebagaimana berita acara terlampir; 
3.   Bahwa setelah selesainya penghitungan suara telah ditetapkan calon Kepala Desa Terpilih dengan nomor urut 04 yang mendapatkan suara terbanyak sejumlah 1.535 sebagaimana Keputusan Panitia terlampir;
4.   Bahwa secara umum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Mangunrejo Kecamatan Kepanjen Tahun 2019 berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
Demikian untuk menjadikan maklum dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.
   


KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA MANGUNREJO KECAMATAN KEPANJEN



.......................................................................


TEMBUSAN :
Yth. Bpk. Camat Kepanjen Kabupaten Malang



Komentar