VII. TATA TERTIB PILKADES

VII. TATA TERTIB PILKADES


PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA

DESA MANGUNREJO KECAMATAN KEPANJEN

KABUPATEN MALANG

TAHUN 2019

Sekretariat :  Jl. Raya Mangunrejo –Kepanjen Kode Pos 65163


KEPUTUSAN

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA

DESA MANGUNREJO

NOMOR : 001/PANPILKADES/III/2019

T E N T A N G

TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA MANGUNREJO 2019
KECAMATAN KEPANJEN

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA MANGUNREJO


Menimbang : bahwa dari hasil rapat Kerja Panitia Pemilihan Kepala Desa 2019 tentang Tata tertib pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Mangunrejo tahun 2019 maka untuk kelancaran Pelaksanaannya perlu ditetapkan Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa 2019 dengan Surat Keputusan.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9).

2.       Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

(Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2014

Nomor  7,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik

Indonesia Nomor 5495);

3.       Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

4.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara

Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);

5.       Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun

2016  tentang  Desa  (Lembaran  Daerah  Kabupaten

Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri D);

6.       Peraturan Bupati Malang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.

7.       Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa.

8.       Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 21
Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa.

MEMUTUSKAN


Menetapkan      :            TATA        TERTIB        PEMILIHAN        KEPALA        DESA

MANGUNREJO TAHUN 2019.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Panitia ini yang dimaksud dengan :

1.     Daerah adalah Kabupaten Malang;

2.     Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang;

3.     Bupati adalah Bupati Malang;

4.     Kecamatan adalah wilayah kerja Camat Kepanjen;

5.     Camat  adalah  Perangkat  Daerah  yang  mempunyai  wilayah  kerja  ditingkat

Kecamatan dalam Kabupaten;

6.     Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Republik Indonesia;

7.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Mangunrejo sebagai unsure penyelenggara Pemerintah Desa;

8.     Pemerintahan Desa Mangunrejo adalah penyelenggara urusan-urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Mangunrejo dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Republik Indonesia;

9.     Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;

10. Kepala Desa adalah Kepala Pemerintah Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan Kepala Desa;

11. Penjabat adalah Pejabat Kepala Desa karena belum adanya Kepala Desa yang definitive;

12. Panitia Pemilihan adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan BPD;

13. Tokoh Masyarakat adalah tokoh adat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemuka-pemuka masyarakat lainnya;

14. Bakal Calon adalah Warga Negara Republik Indonesia yang telah mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa kepada panitia pemilihan Kepala Desa pada tahap penjaringan;

15. Calon adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh BPD sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa;

16. Calon terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh dukungan suara terbanyak dalam pemilihan Kepala Desa;

17. Pemilih adalah warga Desa MANGUNREJO yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya;

18. Hak memilih adalah hak warga desa untuk menentukan pilihan dalam pemilihan Kepala Desa;

19. Penjaringan adalah tahapan kegiatan yang dilakukan oleh panitia pemilihan untuk mendapatkan bakal calon;


20. Penyaringan adalah tahapan kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan calon Kepala Desa;

BAB II

HAK PILIH

Pasal 2


(1)      Untuk dapat menggunakan hak memilih dalam Pemilihan Kepala Desa Mangunrejo Warga Desa Mangunrejo harus terdaftar sebagai Pemilih Tetap.

(2)      Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat :

a.     terdaftar sebagai penduduk Desa Mangunrejo secarah sah yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK);

b.     sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun terhitung pada tanggal 30 Juni 2019

c.     belum berumur 17 (tujuh belas) tahun tetapi sudah menikah, boleh memilih dibuktikan dengan surat nikah dari KUA;

d.     tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

e.     berdomisili sebagai penduduk Desa Mangunrejo secarah sah sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan berturut-turut dan tidak terputus-putus sebelum ditetapkan DPS dibuktikan dengan membawa surat pindah dari daerah asal;

f.      Pendamping dari panitia dan 1 (satu) orang saksi;

(3)      Penduduk Desa Mangunrejo yang tidak masuk DPT setelah penetapan resmi, bisa mengunakan hak pilihnya pada jam 12.00-13.00 wib disertai dengan membawa foto copy KTP elektronik/KK yang masih berlaku.



BAB III

PERSYARATAN CALON KEPALA DESA

Pasal 3


(1)      Calon Kepala Desa adalah Warga Negara Republik Indonesia yang mempunyai persyaratan :

a.     warga negara Republik Indonesia;
b.     bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c.     memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik

Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

d.     berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;

e.     berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

f.      bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g.     tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

h.    tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, dalam bentuk pengumuman tertulis dengan ukuran minimal kertas A3 yang ditempatkan di papan pengumuman desa;


i.      tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j.      berbadan sehat jasmani dan rohani;

k.     bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya; dan

l.      tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.

(2)   Bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus memiliki bukti surat izin dari Instansi Induknya.

BAB IV

TAHAPAN DAN MEKANISME PEMILIHAN KEPALA DESA

Bagian Pertama

Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa

Pasal 4

(1)      Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ditetapkan sebagai berikut :

a.  pembuatan tata tertib dan jadual Pemilihan Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan;

b. pengumuman lowongan jabatan Kepala Desa dan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan;

c.  pendaftaran pemilih oleh Panitia Pemilihan meliputi kegiatan :
1.    Pencatatan data pemilih;
2.    Penyusunan daftar pemilih sementara;

3.    Pengumuman daftar pemilih sementara;
4.    Pendaftaran pemilih tambahan;
5.    Penetapan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap.

d. pendaftaran dan seleksi bakal calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan meliputi kegiatan :
1.    Pendaftaran bakal calon;
2.    Penelitian berkas lamaran;

3.    Seleksi Tambahan apabila Bakal Calon lebih dari 5 (lima) dengan melaporkan kepada Panitia Pemilihan Kabupaten.

e.  penetapan Calon yang berhak ikut dalam pemilihan dan pengumuman calon adalah :

1.  Penetapan Calon yang berhak mengikuti pemilihan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa;

2.  Pengumuman Calon oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.

f.   penetapan dan pengundian nomor urut foto calon oleh Panitia Pemilihan;
g.  kampanye Calon Kepala Desa;

h. pemungutan suara;
i.   penghitungan suara;

j.   penetapan Calon terpilih;
k. pengusulan dan pengangkatan Calon terpilih;
l.   pelantikan calon Kepala Desa terpilih.

(2)   Panitia Pemilihan membuat Laporan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara lengkap dilampiri dokumentasi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada BPD.


Bagian Kedua

Pendaftaran Pemilih

Pasal 5


(1)   Pendaftaran Pemilih dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan atau Petugas yang ditunjuk oleh Panitia dengan menerima dan atau melaksanakan pendaftaran terhadap pemilih yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal

2 ayat (2);

(2)   Pendaftaran dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa atau petugas yang ditunjuk dari rumah ke rumah;

(3)   Setelah selesai pendaftaran pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Pemilihan menyusun Daftar Pemilih Sementara ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan;

(4)   Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diumumkan kepada masyarakat di tingkat Desa, RT, RW dan tempat-tempat strategis lainnya sampai dengan batas waktu jadwal yang ditentukan;

(5)   Panitia Pemilihan melaksanakan pendaftaran pemilih tambahan bagi warga Desa yang memenuhi persyaratan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan;

(6)   Apabila pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah ditambahkan dalam Daftar Pemilih Sementara, selanjutnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap oleh Panitia Pemilihan dengan Keputusan Panitia Pemilihan;

(7)   Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diumumkan kepada masyarakat Desa dengan ditempel pada papan pengumuman di tingkat Desa, RT,
RW dan tempat-tempat strategis lainnya.

(8)   Setiap penduduk Desa Mangunrejo yang ditetapkan sebagai Calon Pemilih untuk melaksanakan haknya dalam pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7), wajib hadir dan tidak boleh diwakilkan kepada siapapun dan dengan alasan apapun.



Bagian Ketiga

Pendaftaran dan Seleksi Bakal Calon

Pasal 6


(1)   Bakal Calon Kepala Desa menyerahkan lamaran beserta berkas administrasi aslinnya kepada Panitia Pemilihan sesuai dengan jadwal waktu yang ditentukan;

(2)   Panitia Pemilihan meneliti semua berkas lamaran Bakal Calon Kepala Desa yang diterima;

(3)   Apabila sudah diteliti oleh Panitia Pemilihan ternyata terdapat dan atau keragu-raguan tentang syarat yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan ;

(4)   Kesempatan untuk melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama sampai dengan tanggal 26 April sampai 2 Mei 2019;

(5)   Berkas lamaran yang telah diteliti oleh Panitia Pemilihan apabila dinyatakan tidak memenuhi syarat, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka bakal calon Kepala Desa tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya.

Pasal 7

(1)   Lamaran Bakal Calon Kepala Desa ditulis sendiri oleh Bakal Calon/Pelamar di atas kertas bermaterai cukup dan ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan dengan dilampiri syarat-syarat sebagai berikut :


1.        Foto copy KTP dan KK yang dilegalisir pejabat yang berwenang;

2.        Foto copy akta kelahiran yang dilegalisir pejabat yang berwenang;

3.        Foto copy ijazah paling rendah tamatan SLTP dan atau sederajat yang dilegalisir pejabat yang berwenang;

4.        Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (POLRES);

5.        Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah;

6.        Surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya dari BNN Kab. Malang;

7.        Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berasal dari PNS/POLRI/TNI;

8.        Surat  izin  dari  atasannya  bagi  Pegawai  BUMN/BUMD  atau  Pegawai

Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);

9.        Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan:

a.     Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

b.     Tidak sedang dicabut hak pilihannya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

10.     Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:

a.     Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b.     Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta mepertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka

Tunggal Ika;

c.     Tidak pernah menjabat sebagai kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;

d.     Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;

e.     Bersedia tidak mengundurkan dari calon Kepala Desa;

11.     Pas photo berwarna, ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dan ukuran 3 R (post card ) sebanyak 1 lembar.

12.     Daftar Riwayat Hidup.

13.     Berumur paling rendah 25 tahun.

14.     Hal-hal yang belum disampaikan disini akan disampaikan lebih lanjut oleh Panitia.



Bagian Keempat

Penetapan dan Pengumuman Calon yang Berhak Mengikuti Pemilihan

Pasal 8


(1)   Hasil penelitian terhadap berkas lamaran Bakal Calon Kepala Desa yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai Calon Kepala Desa dibuatkan Berita Acara

Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Calon yang ditanda tangani oleh Panitia Pemilihan yang dalam hal ini adalah Ketua dan Sekretaris;


(2)   Daftar pelamar yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Calon yang berhak untuk mengikuti pemilihan dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa;


Bagian Kelima

Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Foto Calon

Pasal 9

(1)         Pengundian  nomor  urut  dan  nama  Calon  dilaksanakan  sepenuhnya  oleh

Panitia Pemilihan dengan rapat terbuka yang dihadiri oleh Panitia Pemilihan, Calon, BPD, Pemerintah Desa MANGUNREJO, MUSPIKA dan Tokoh Masyarakat yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara;

(2)         Pengundian nomor urut dan nama Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tanggal 3 April sampai dengan 10 Mei 2019;

(3)         Pada waktu pengambilan nomer urut Calon diperbolehkan membawa 3 (tiga) atau 5 (lima) team sukses dan 1 (satu) orang saksi, disertai dengan membawa foto copy KTP elektonik sebanyak 3 (tiga) lembar;

(4)         Nomer urut calon dimulai dari sebelah kiri, dari nomer yang terkecil;

(5)         Undian nomor urut calon bagi calon Kepala Desa yang berhak mengikuti pemilihan dilakukan setelah bakal calon ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih, sebelum pelaksanaan pemungutan suara dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Nomor Urut dan Tempat Duduk;



Bagian Keenam

Kampanye Calon Kepala Desa

Pasal 10

(1)          Kampanye dilaksanakan mulai tanggal 21, 24 & 25 Juni 2019 ;

(2)          Calon harus mengikuti Jadwal Kegiatan Kampanye yang telah ditetapkan oleh Panitia;

(3)          Masing-masing calon mendapatkan kesempatan berkampanye di masyarakat;

(4)          Dalam kesempatan berkampanye dimaksud pada ayat 3 (tiga), calon dapat berkampanye di beberapa tempat di wilayah Desa MANGUNREJO;

(5)          Sebelum melaksanakan Kampanye, Calon atau Tim Sukses harus menyampaikan Pemberitahuan kepada Panitia tentang Bentuk, Tempat dan Waktu pelaksanaan secara tertulis;

(6)          Selama Kampanye, Calon harus bisa mengendalikan Tim Suksesnya atau menjaga kerukunan Masyarakat MANGUNREJO ;

(7)          Selama Kampanye, Calon hanya menyampaikan VISI, MISI dan Program;
(8)         Isi Kampanye tidak Boleh :

a.     Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945;
b.     Menjelekkan atau menghujat Pemerintah yang Sah;

c.     Menyinggung dan menjelekkan Orang lain dan Calon lain;
d.     Menyinggung sara.
e.     Mengerahkan Massa dibawah umur ( Anak –anak );

(9)         Tidak boleh menggunakan Juru Kampanye (harus Calon itu sendiri);

(10)       Tidak boleh menggunakan Fasilitas Pendidikan, Tempat Ibadah dan Fasilitas Pemerintah;

(11)       Waktu Kampanye Calon Kepala Desa dilarang mengerahkan masyarakat dengan menggunakan kendaraan bermotor (konvoi);


(12)      Panitia akan melarang dan menurunkan Calon Kepala Desa apabila melanggar tata tertib yang telah ditetapkan Panitia.

Pasal 11

(1)         Penyampaian Visi dan Misi calon di Balai Desa MANGUNREJO dengan ketentuan sebagai berikut :

a.    Dilaksanakan pada pukul 19.00 wib (ba’da Isyak) sampai dengan selesai.
b.   Disampaikan dalam bentuk monolog.

(2)         Visi dan Misi Calon disampaikan kepada Panitia secara tertulis sebanyak 5 (lima) rangkap.
(3)         Visi dan Misi Calon disampaikan kepada Panitia berupa project proposal.

(4)         Team Sukses/Pendukung Calon yang dibolehkan masuk paling banyak 10 (sepuluh) orang disertai dengan membawa foto copy KTP elektronik sebanyak

3 (tiga) lembar.

(5)         Calon menyampaikan makalah Visi dan Misi kepada Panitia dan hadirin dengan waktu 20 (dua puluh) menit setiap calon, waktu dihitung ketika calon pertama kali berbicara.

(6)          Tema Visi dan Misi sebagai berikut : a. wawasan kebangsaan.

b. penyelenggara Pemerintah Desa.

c.  pemberdayaan Masyarakat Desa. d. perencanaan Pembangunan Desa.

e.  Hal-hal yang belum disampaikan disini akan disampaikan lebih lanjut oleh Panitia.


Bagian Ketujuh

Pemungutan Suara

Pasal 12

(1)         Pemilihan harus bersifat Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil;
(2)         Waktu pencoblosan dimulai pukul 07.00 s/d 13.00 wib;

(3)         Pemberitahuan kepada penduduk desa yang berhak memilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan Surat Pemberitahuan untuk memberikan suara pada pemilihan Kepala Desa dengan tanda bukti penerimaan;

(4)         Dalam Surat Pemberitahuan untuk memberikan suara pada pemilihan Kepala Desa dicantumkan nama dan alamat pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap dan tempat serta waktu pemilihan diselenggarakan;

(5)         Pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap, tetapi belum menerima surat pemberitahuan dapat meminta kepada Panitia Pemilihan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan pemungutan suara;

(6)         Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh pemilih yang bersangkutan dengan alasan yang dapat diterima oleh Panitia, maka pemilih masih diberikan kesempatan menggunakan hak pilihnya sebelum pemungutan suara ditutup;

(7)         Pemungutan suara dan penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2019;

(8)         Bagi pemilih yang mempunyai halangan fisik pada saat memberikan suara dibilik suara dapat dibantu oleh Panitia Pemilihan atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan dan disaksikan oleh Saksi Calon.

(9)         Pemilihan Kepala Desa dinyatakan memenuhi kourum apabila jumlah pemilih yang memberikan hak suaranya paling sedikit 50 (lima puluh) persen plus 1

(satu) dari daftar pemilih tetap;

(10)      Apabila tidak mencapai kourum sebagaimana dimaksud pada ayat (9), hingga selesainya waktu pencoblosan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka


akan dilaksanakan perpanjangan selama 30 (tiga puluh) menit dihitung sejak berakhirnya waktu pencoblosan;

(11)      Perpanjangan seabagaimana dimaksud pada ayat (10) dilaksanakan paling banyak 2 (dua) kali.

Pasal 13


(1)         Panitia pemilihan menyiapkan surat suara yang mencantumkan nomor urut foto dan nama calon sesuai dengan jumlah Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan;

(2)         Panitia Pemilihan menyiapkan bilik dan kotak suara sesuai kebutuhan;

(3)         Jumlah bilik suara disesuaikan dengan jumlah pemilih tetap yang akan menggunakan hak pilihnya;

(4)         Dalam bilik suara disediakan :
a.    meja;

b.   alat pencoblosan;

(5)         Setiap pemilih yang hadir diteliti apakah surat pemberitahuan ada dalam Daftar Pemilih Tetap;

(6)         Pemilih dengan menunjukkan surat pemberitahuannya mendapat 1 (satu) surat suara selanjutnya menuju tempat pemungutan suara;

(7)         Apabila surat suara telah dibuka ternyata dalam keadaan rusak dapat meminta ganti surat suara kepada Panitia Pemilihan;

(8)         Permintaan ganti surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) hanya diberikan 1 (satu) kali yang sebelumnya ditunjukkan/dibuka oleh ketua Panitia bahwa surat suara pengganti dalam keadaan rusak;

(9)         Jumlah surat suara yang disediakan adalah sama dengan jumlah pemilih terdaftar di Desa (DPT) ditambah 2.5% (dua koma lima persen)

Pasal 14

(1)         Angkutan masa menuju ke TPS di atur sebagai berikut;

a.    Panitia pemilihan menyiapkan angkutan masa untuk masyarakat yang ingin mencoblos ke TPS;

b.   Setiap pengangkutan masa menuju ke TPS akan dikawal oleh pihak keamanan (linmas, kepolisian, koramil);

c.    Selain panitia pemilihan, team sukses pendukung Calon Kepala Desa tidak diperbolehkan mengangkut masa menuju ke TPS dengan alasan apapun;

d.   Bila terbukti ada yang melanggar aturan tersebut maka akan ada teguran dan sanksi tertulis masing-masing sebanyak 3 (tiga) kali;

e.    Pelanggaran sebanyak 3 (tiga) kali maka Calon akan didiskualifikasi dari pemilihan;

f.     Panitia pemilihan tidak menerima bantuan kendaraan pengangkut masa dari para Calon Kepala Desa;



Bagian Kedelapan

Penghitungan Suara

Pasal 15


(1)         Setelah penandatanganan Berita Acara Pemungutan Suara, Panitia segera mengadakan penghitungan suara;

(2)         Panitia Pemilihan meneliti persiapan penghitungan suara kemudian menempatkan diri sesuai dengan tugas masing-masing;


(3)         Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan yang bersangkutan dan disaksikan oleh semua saksi-saksi yang telah ditunjuk oleh Calon;

(4)         Ketua Panitia Pemilihan dengan dibantu 2 (dua) anggotanya membuka kotak suara dan mengeluarkan serta menghitung semua surat suara, kemudian menunjukkan kepada para Saksi Calon dan pemilih bahwa kotak suara telah kosong;

(5)         Surat suara satu persatu dibuka dan dilihat coblosannya kepada siapa suara diberikan dengan meyebutkan nama atau nomor calon yang dicoblos dan dinyatakan sah atau tidak sah;

(6)         Suara dinyatakan sah apabila coblosan diberikan dengan jelas kepada salah satu foto calon dengan ketentuan sebagai berikut:

a.     coblosan berada di dalam kotak foto calon sebelah dalam;

b.     coblosan berada di antara kotak dan foto sebelah dalam dengan kotak tanda gambar sebelah luar;

c.     coblosan berada tepat pada garis kotak foto calon sebelah luar;

d.     dalam 1 (satu) foto calon terdapat lebih dari 1 (satu) coblosan, walaupun coblosan lainnya berada di luar foto calon, akan tetapi tidak mengenai foto calon lain;

e.     coblosan foto calon harus menggunakan alat pencoblos yang telah tersedia.

(7)         Surat suara dinyatakan tidak sah apabila :
a.     tidak terdapat coblosan;
b.     mencoblos foto calon tidak memakai alat pencoblos yang telah disediakan;
c.     mencoblos lebih dari 1 (satu) foto calon;

d.     coblosan berada di luar kotak foto calon sebelah luar;

e.     pada surat suara ditambah tulisan nama, tanda tangan dan atau tanda-tanda/catatan lain oleh pemilih.

f.      tidak terdapat tanda tangan Ketua Panitia Pemilihan.

(8)         Apabila terjadi keragu-raguan sahnya suara maka Panitia Pemilihan yang memutuskan sah tidaknya suara dengan memperhatikan pertimbangan dari Saksi;

(9)         Panitia Pemilihan mencatat hasil penghitungan suara pada catatan penghitungan suara dan papan tulis;

(10)       Surat suara dipisahkan dalam kelompok :
a.     surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah;

b.     surat suara yang sah dikelompokkan menurut foto masing-masing calon.

(11)      Hasil penghitungan suara di umumkan oleh Ketua Panitia Pemilihan kepada para saksi calon dan pemilih yang hadir;

Pasal 16

(1)         Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan sebagai Calon Terpilih.

(2)          Apabila Calon memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)   lebih dari satu calon dengan jumlah perolehan suara yang sama, maka ditentukan dengan melihat jumlah suara Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak di Dusun yang Daftar Pemilih Tetap terbanyak sebagai Calon Kepala Desa terpilih;

(3)         Sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan hanya untuk calon-calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam jumlah yang sama;


Bagian Kesembilan

Kehadiran Calon Kepala Desa dan Saksi

Pasal 17


(1)         Sebelum pemungutan suara dimulai Panitia Pemilihan dan Calon Kepala Desa dan atau saksi meneliti tempat pemungutan suara dengan perlengkapannya, selanjutnya Panitia Pemilihan menempatkan diri sesuai dengan tugas masing-masing.

(2)         Pada saat pemungutan suara pemilihan Kepala Desa dilaksanakan, para Calon diharapkan hadir sebelum pemungutan suara dimulai dan berada di tempat yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan;

(3)         Dalam hal Calon Kepala Desa tidak dapat hadir pada saat pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan bukti dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan seperti sakit dan atau mengalami musibah lainnya, maka kedudukannya sebagai Calon Kepala Desa yang berhak mengikuti pemilihan tetap dinyatakan sah;

(4)         Suara pemilih kepada calon sebagaimana dinyatakan pada ayat (3) tetap dinyatakan sah sepanjang memenuhi syarat-syarat sahnya suara;

(5)         Suara pemilih yang diberikan kepada Calon yang mengundurkan diri sebagai Calon Kepala Desa, maka suara pemilih tersebut dinyatakan tidak sah;

(6)         Selama proses pemilihan berlangsung Calon dilarang meninggalkan tempat, kecuali untuk ke kamar kecil dengan dikawal oleh satuan keamanan;

(7)         Calon boleh meninggalkan tempat ketika perhitungan suara berlangsung dengan ijin Ketua Pemilihan Kepala Desa;

(8)         Ketentuan lain tentang keberadaan Calon Kepala Desa pada saat pemungutan suara diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib Pemilihan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat Desa.

Pasal 18

(1)          Saksi dari Calon harus dibekali dengan membawa surat mandat dari masing-masing Calon dan dibawa sebelum pemungutan suara berlangsung;

(2)          Saksi harus datang selambat-lambatnya 15 (lima belas) menit sebelum pemungutan suara berlangsung;

(3)          Bila ditunggu sampai 1 (satu) jam setelah pemungutan suara dimulai, maka saksi dilarang masuk mengikuti proses pemungutan suara;

(4)          Saksi wajib menandatangi perolehan suara;

(5)          Saksi mendapatkan salinan hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Desa 2019;

(6)          Keberatan saksi ditulis pada selembar kertas yang telah disediakan oleh panitia;


BAB V

LARANGAN DAN SANKSI

Pasal 19

Calon Kepala Desa dalam kegiatannya dilarang :

(1)         Menghina seseorang, agama, suku, RAS, golongan dan Calon Kepala Desa yang lain;

(2)         Menghasut atau mengadu domba perseorangan dan/atau kelompok masyarakat;

(3)         Menggunakan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan dan/atau kelompok masyarakat;


(4)         Mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum;

(5)         Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga calon lain;

(6)         Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa;
(7)         Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;

(8)         Memberikan dan atau menjanjikan akan memberikan seuatu baik langsung maupun tidak langsung dengan nama atau dalih apapaun dalam usaha untuk memenangkan dirinya dalam pemilihan kepala desa;

(9)         Mengganggu stabilitas Pemerintah Desa, memfitnah, menghina atau menyinggung kehormatan Pemerintah dan pejabatnya, golongan, organisasi atau negara asing serta perbuatan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma Pancasila;

Pasal 20

(1)         Apabila larangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 dilanggar oleh Calon Kepala Desa, maka masyarakat dapat melaporkan dan atau meyampaikan pelanggaran tersebut kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa;

(2)         Laporan masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disampaikan secara langsung dan tertulis kepada Panitia;

(3)         Berdasarkan laporan masyarakat tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka panitia segera mengadakan rapat untuk memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada Calon, sanksi itu dapat berupa :

a.     peringatan secara tertulis;

b.     dilaporkan dan atau disampaikan kepada pihak yang berwenang.
c.     dinyatakan gugur sebagai Calon Kepala Desa

Pasal 21

(1)         Peringatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (3) akan diberikan secara bertahap mulai peringatan tertulis 1 (satu) sampai dengan 3

(tiga) kali;

(2)         Calon Kepala Desa boleh mengklarifikasi kepada Panitia atas laporan masyarakat yang disampaikan kepada Panitia;

(3)         Apabila Calon Kepala Desa tetap tidak mengindahkan peringatan tertulis yang ketiga kalinya, maka Panitia Pemilihan segera mengadakan rapat untuk memutuskan yang bersangkutan dilaporkan kepada pihak yang berwenang dan atau dinyatakan gugur sebagai Calon Kepala Desa.



BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22


Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan Panitia ini akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa


BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Mangunrejo

Pada tanggal 1 April 2019

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA

DESA MANGUNREJO

Ketua






AHMAD HADI, SH.









FORMAT URUTAN FC KTP UNTUK CALON, SAKSI dan TEAM SUKSES FC KTP CALON
















FC KTP SAKSI                                               FC KTP TEAM SUKSES 1
















FC KTP TEAM SUKSES 2                                    FC KTP TEAM SUKSES 3
















FC KTP TEAM SUKSES 4                                    FC KTP TEAM SUKSES 5



















*DI FOTO COPY DI KERTAS HVS UKURAN FOLIO (F4) *RANGKAP 3 (TIGA) LEMBAR












Komentar

Postingan populer dari blog ini

VI. UNDANGAN + DAFTAR HADIR + NOTULEN

IV. PENGUMUMAN PENDAFTARAN