VII. TATA TERTIB PILKADES
VII. TATA TERTIB PILKADES


KEPUTUSAN
Ketua




DESA MANGUNREJO KECAMATAN KEPANJEN
KABUPATEN MALANG
TAHUN 2019
Sekretariat : Jl. Raya Mangunrejo –Kepanjen Kode Pos 65163
KEPUTUSAN
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA
MANGUNREJO
NOMOR
: 001/PANPILKADES/III/2019
T
E N T A N G
TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA MANGUNREJO 2019
KECAMATAN KEPANJEN
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA MANGUNREJO
Menimbang : bahwa dari hasil rapat Kerja Panitia Pemilihan Kepala
Desa 2019 tentang Tata tertib pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Mangunrejo
tahun 2019 maka untuk kelancaran Pelaksanaannya perlu ditetapkan Tata Tertib
Pemilihan Kepala Desa 2019 dengan Surat Keputusan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9).
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2014
Nomor
7, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2092);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Malang
Nomor 1 Tahun
2016
tentang Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri D);
6.
Peraturan Bupati Malang Nomor 32 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Kepala Desa.
7.
Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2018 tentang
Pemilihan Kepala Desa.
8.
Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang
perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 21
Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala
Desa.
MEMUTUSKAN
MANGUNREJO
TAHUN 2019.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Keputusan Panitia ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Malang;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah
Kabupaten Malang;
3. Bupati adalah Bupati Malang;
4. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat
Kepanjen;
5. Camat
adalah Perangkat Daerah
yang mempunyai wilayah
kerja ditingkat
Kecamatan dalam Kabupaten;
6.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Republik Indonesia;
7.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa
Mangunrejo sebagai unsure penyelenggara Pemerintah Desa;
8.
Pemerintahan Desa Mangunrejo adalah penyelenggara
urusan-urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
Mangunrejo dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam system Pemerintahan Negara Republik Indonesia;
9.
Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD
adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
10. Kepala Desa adalah Kepala Pemerintah
Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan Kepala Desa;
11. Penjabat adalah Pejabat Kepala Desa
karena belum adanya Kepala Desa yang definitive;
12. Panitia Pemilihan adalah Panitia
Pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan BPD;
13. Tokoh Masyarakat adalah tokoh adat,
tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemuka-pemuka masyarakat lainnya;
14. Bakal Calon adalah Warga Negara
Republik Indonesia yang telah mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa
kepada panitia pemilihan Kepala Desa pada tahap penjaringan;
15. Calon adalah bakal calon Kepala Desa
yang telah ditetapkan oleh BPD sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala
Desa;
16. Calon terpilih adalah calon Kepala
Desa yang memperoleh dukungan suara terbanyak dalam pemilihan Kepala Desa;
17. Pemilih adalah warga Desa MANGUNREJO
yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya;
18. Hak memilih adalah hak warga desa
untuk menentukan pilihan dalam pemilihan Kepala Desa;
19. Penjaringan adalah tahapan kegiatan
yang dilakukan oleh panitia pemilihan untuk mendapatkan bakal calon;
BAB
II
HAK
PILIH
Pasal
2
(1)
Untuk dapat menggunakan hak memilih dalam Pemilihan Kepala
Desa Mangunrejo Warga Desa Mangunrejo harus terdaftar sebagai Pemilih Tetap.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi syarat :
a.
terdaftar sebagai penduduk Desa Mangunrejo secarah sah
yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK);
b. sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun
terhitung pada tanggal 30 Juni 2019
c.
belum berumur 17 (tujuh belas) tahun tetapi sudah menikah,
boleh memilih dibuktikan dengan surat nikah dari KUA;
d.
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
e.
berdomisili sebagai penduduk Desa Mangunrejo secarah sah
sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan berturut-turut dan tidak terputus-putus
sebelum ditetapkan DPS dibuktikan dengan membawa surat pindah dari daerah asal;
f. Pendamping dari panitia dan 1 (satu)
orang saksi;
(3)
Penduduk Desa Mangunrejo yang tidak masuk DPT setelah
penetapan resmi, bisa mengunakan hak pilihnya pada jam 12.00-13.00 wib disertai
dengan membawa foto copy KTP elektronik/KK yang masih berlaku.
BAB
III
PERSYARATAN
CALON KEPALA DESA
Pasal
3
(1)
Calon Kepala Desa adalah Warga Negara Republik Indonesia
yang mempunyai persyaratan :
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan
dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d.
berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama
atau sederajat;
e.
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat
mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala
Desa;
g.
tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
h.
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau
lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan
mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan
pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, dalam
bentuk pengumuman tertulis dengan ukuran minimal kertas A3 yang ditempatkan di
papan pengumuman desa;
i.
tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j.
berbadan sehat jasmani dan rohani;
k.
bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan
terlarang lainnya; dan
l. tidak pernah sebagai Kepala Desa
selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
(2)
Bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI yang mencalonkan diri
sebagai Kepala Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), juga harus memiliki bukti surat izin dari Instansi Induknya.
BAB
IV
TAHAPAN
DAN MEKANISME PEMILIHAN KEPALA DESA
Bagian
Pertama
Tahapan
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Pasal
4
(1) Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala
Desa ditetapkan sebagai berikut :
a. pembuatan tata tertib dan jadual
Pemilihan Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan;
b. pengumuman lowongan jabatan Kepala
Desa dan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan;
c. pendaftaran pemilih oleh Panitia
Pemilihan meliputi kegiatan :
1.
Pencatatan data pemilih;
2.
Penyusunan daftar pemilih sementara;
3. Pengumuman daftar pemilih sementara;
4.
Pendaftaran pemilih tambahan;
5. Penetapan dan pengumuman Daftar
Pemilih Tetap.
d. pendaftaran dan seleksi bakal calon
Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan meliputi kegiatan :
1.
Pendaftaran bakal calon;
2.
Penelitian berkas lamaran;
3.
Seleksi Tambahan apabila Bakal Calon lebih dari 5 (lima)
dengan melaporkan kepada Panitia Pemilihan Kabupaten.
e. penetapan Calon yang berhak ikut
dalam pemilihan dan pengumuman calon adalah :
1. Penetapan Calon yang berhak mengikuti
pemilihan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa;
2. Pengumuman Calon oleh Panitia
Pemilihan Kepala Desa.
f. penetapan dan pengundian nomor urut
foto calon oleh Panitia Pemilihan;
g. kampanye Calon Kepala Desa;
h. pemungutan suara;
i.
penghitungan suara;
j. penetapan Calon terpilih;
k. pengusulan dan pengangkatan Calon
terpilih;
l.
pelantikan calon Kepala Desa terpilih.
(2)
Panitia Pemilihan membuat Laporan Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa secara lengkap dilampiri dokumentasi pelaksanaan pemilihan Kepala
Desa kepada BPD.
Pendaftaran
Pemilih
Pasal
5
(1)
Pendaftaran Pemilih dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan
atau Petugas yang ditunjuk oleh Panitia dengan menerima dan atau melaksanakan
pendaftaran terhadap pemilih yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada Pasal
2 ayat (2);
(2)
Pendaftaran dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala
Desa atau petugas yang ditunjuk dari rumah ke rumah;
(3)
Setelah selesai pendaftaran pemilih sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Panitia Pemilihan menyusun Daftar Pemilih Sementara ditetapkan
dengan Keputusan Panitia Pemilihan;
(4)
Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat(3)
diumumkan kepada masyarakat di tingkat Desa, RT, RW dan tempat-tempat strategis
lainnya sampai dengan batas waktu jadwal yang ditentukan;
(5)
Panitia Pemilihan melaksanakan pendaftaran pemilih
tambahan bagi warga Desa yang memenuhi persyaratan tetapi belum terdaftar dalam
Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan batas
waktu yang telah ditentukan;
(6)
Apabila pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) telah ditambahkan dalam Daftar Pemilih Sementara, selanjutnya ditetapkan
menjadi Daftar Pemilih Tetap oleh Panitia Pemilihan dengan Keputusan Panitia
Pemilihan;
(7)
Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diumumkan kepada masyarakat Desa dengan ditempel pada papan pengumuman di
tingkat Desa, RT,
RW
dan tempat-tempat strategis lainnya.
(8)
Setiap penduduk Desa Mangunrejo yang ditetapkan sebagai
Calon Pemilih untuk melaksanakan haknya dalam pemilihan Kepala Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), wajib hadir dan tidak boleh diwakilkan kepada siapapun
dan dengan alasan apapun.
Bagian
Ketiga
Pendaftaran
dan Seleksi Bakal Calon
Pasal
6
(1)
Bakal Calon Kepala Desa menyerahkan lamaran beserta berkas
administrasi aslinnya kepada Panitia Pemilihan sesuai dengan jadwal waktu yang
ditentukan;
(2)
Panitia Pemilihan meneliti semua berkas lamaran Bakal
Calon Kepala Desa yang diterima;
(3)
Apabila sudah diteliti oleh Panitia Pemilihan ternyata
terdapat dan atau keragu-raguan tentang syarat yang telah ditetapkan, maka yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan ;
(4)
Kesempatan untuk melengkapi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling lama sampai dengan tanggal 26 April sampai 2 Mei
2019;
(5)
Berkas lamaran yang telah diteliti oleh Panitia Pemilihan
apabila dinyatakan tidak memenuhi syarat, sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
maka bakal calon Kepala Desa tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya.
Pasal
7
(1)
Lamaran Bakal Calon Kepala Desa ditulis sendiri oleh Bakal
Calon/Pelamar di atas kertas bermaterai cukup dan ditujukan kepada Ketua
Panitia Pemilihan dengan dilampiri syarat-syarat sebagai berikut :
2.
Foto
copy akta kelahiran yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
3.
Foto copy ijazah paling rendah tamatan SLTP dan atau
sederajat yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
4.
Surat
keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (POLRES);
5.
Surat
keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah;
6.
Surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dan obat
terlarang lainnya dari BNN Kab. Malang;
7.
Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi calon
yang berasal dari PNS/POLRI/TNI;
8.
Surat izin
dari atasannya bagi
Pegawai BUMN/BUMD atau
Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK);
9.
Surat
keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan:
a.
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau
lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan
mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan
pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
b.
Tidak sedang dicabut hak pilihannya sesuai dengan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
10. Surat pernyataan bermaterai cukup
yang menyatakan:
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanaan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta mepertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka
Tunggal Ika;
c.
Tidak pernah menjabat sebagai kepala Desa selama 3 (tiga)
kali masa jabatan;
d. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala
Desa;
e. Bersedia tidak mengundurkan dari
calon Kepala Desa;
11.
Pas photo berwarna, ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dan
ukuran 3 R (post card ) sebanyak 1 lembar.
12. Daftar Riwayat Hidup.
13. Berumur paling rendah 25 tahun.
14.
Hal-hal yang belum disampaikan disini akan disampaikan
lebih lanjut oleh Panitia.
Bagian
Keempat
Penetapan
dan Pengumuman Calon yang Berhak Mengikuti Pemilihan
Pasal
8
(1)
Hasil penelitian terhadap berkas lamaran Bakal Calon
Kepala Desa yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai Calon Kepala Desa dibuatkan
Berita Acara
Penelitian
Persyaratan Administrasi Bakal Calon yang ditanda tangani oleh Panitia
Pemilihan yang dalam hal ini adalah Ketua dan Sekretaris;
(2)
Daftar pelamar yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan sebagai Calon yang berhak untuk mengikuti pemilihan
dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa;
Bagian
Kelima
Penetapan
dan Pengundian Nomor Urut Foto Calon
Pasal
9
(1)
Pengundian nomor
urut dan nama
Calon dilaksanakan sepenuhnya
oleh
Panitia
Pemilihan dengan rapat terbuka yang dihadiri oleh Panitia Pemilihan, Calon,
BPD, Pemerintah Desa MANGUNREJO, MUSPIKA dan Tokoh Masyarakat yang hasilnya
dituangkan dalam Berita Acara;
(2)
Pengundian nomor urut dan nama Calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan pada tanggal 3 April sampai dengan 10 Mei 2019;
(3)
Pada waktu pengambilan nomer urut Calon diperbolehkan
membawa 3 (tiga) atau 5 (lima) team sukses dan 1 (satu) orang saksi, disertai
dengan membawa foto copy KTP elektonik sebanyak 3 (tiga) lembar;
(4)
Nomer
urut calon dimulai dari sebelah kiri, dari nomer yang terkecil;
(5)
Undian nomor urut calon bagi calon Kepala Desa yang berhak
mengikuti pemilihan dilakukan setelah bakal calon ditetapkan sebagai calon yang
berhak dipilih, sebelum pelaksanaan pemungutan suara dan hasilnya dituangkan
dalam Berita Acara Penetapan Nomor Urut dan Tempat Duduk;
Bagian
Keenam
Kampanye
Calon Kepala Desa
Pasal
10
(1)
Kampanye
dilaksanakan mulai tanggal 21, 24 & 25 Juni 2019 ;
(2)
Calon harus mengikuti Jadwal Kegiatan Kampanye yang telah
ditetapkan oleh Panitia;
(3)
Masing-masing calon mendapatkan kesempatan berkampanye di
masyarakat;
(4)
Dalam kesempatan berkampanye dimaksud pada ayat 3 (tiga),
calon dapat berkampanye di beberapa tempat di wilayah Desa MANGUNREJO;
(5)
Sebelum melaksanakan Kampanye, Calon atau Tim Sukses harus
menyampaikan Pemberitahuan kepada Panitia tentang Bentuk, Tempat dan Waktu
pelaksanaan secara tertulis;
(6)
Selama Kampanye, Calon harus bisa mengendalikan Tim
Suksesnya atau menjaga kerukunan Masyarakat MANGUNREJO ;
(7)
Selama
Kampanye, Calon hanya menyampaikan VISI, MISI dan Program;
(8)
Isi Kampanye tidak Boleh :
a. Bertentangan dengan Pancasila dan UUD
1945;
b.
Menjelekkan atau menghujat Pemerintah yang Sah;
c. Menyinggung dan menjelekkan Orang
lain dan Calon lain;
d.
Menyinggung sara.
e.
Mengerahkan Massa dibawah umur ( Anak –anak );
(9)
Tidak
boleh menggunakan Juru Kampanye (harus Calon itu sendiri);
(10)
Tidak boleh menggunakan Fasilitas Pendidikan, Tempat
Ibadah dan Fasilitas Pemerintah;
(11)
Waktu Kampanye Calon Kepala Desa dilarang mengerahkan
masyarakat dengan menggunakan kendaraan bermotor (konvoi);
(12)
Panitia akan melarang dan menurunkan Calon Kepala Desa
apabila melanggar tata tertib yang telah ditetapkan Panitia.
Pasal
11
(1)
Penyampaian Visi dan Misi calon di Balai Desa MANGUNREJO
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dilaksanakan pada pukul 19.00 wib
(ba’da Isyak) sampai dengan selesai.
b.
Disampaikan dalam bentuk monolog.
(2)
Visi dan Misi Calon disampaikan kepada Panitia secara
tertulis sebanyak 5 (lima) rangkap.
(3)
Visi dan Misi Calon disampaikan kepada Panitia berupa
project proposal.
(4)
Team Sukses/Pendukung Calon yang dibolehkan masuk paling
banyak 10 (sepuluh) orang disertai dengan membawa foto copy KTP elektronik sebanyak
3 (tiga) lembar.
(5)
Calon menyampaikan makalah Visi dan Misi kepada Panitia
dan hadirin dengan waktu 20 (dua puluh) menit setiap calon, waktu dihitung
ketika calon pertama kali berbicara.
(6)
Tema Visi dan Misi sebagai berikut : a. wawasan
kebangsaan.
b.
penyelenggara Pemerintah Desa.
c. pemberdayaan Masyarakat Desa. d.
perencanaan Pembangunan Desa.
e. Hal-hal yang belum disampaikan disini
akan disampaikan lebih lanjut oleh Panitia.
Bagian
Ketujuh
Pemungutan
Suara
Pasal
12
(1)
Pemilihan
harus bersifat Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil;
(2)
Waktu
pencoblosan dimulai pukul 07.00 s/d 13.00 wib;
(3)
Pemberitahuan kepada penduduk desa yang berhak memilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan Surat Pemberitahuan untuk
memberikan suara pada pemilihan Kepala Desa dengan tanda bukti penerimaan;
(4)
Dalam Surat Pemberitahuan untuk memberikan suara pada
pemilihan Kepala Desa dicantumkan nama dan alamat pemilih sesuai Daftar Pemilih
Tetap dan tempat serta waktu pemilihan diselenggarakan;
(5)
Pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap, tetapi
belum menerima surat pemberitahuan dapat meminta kepada Panitia Pemilihan
paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan pemungutan suara;
(6)
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
dapat dilaksanakan oleh pemilih yang bersangkutan dengan alasan yang dapat
diterima oleh Panitia, maka pemilih masih diberikan kesempatan menggunakan hak
pilihnya sebelum pemungutan suara ditutup;
(7)
Pemungutan suara dan penghitungan suara dilaksanakan pada
tanggal 30 Juni 2019;
(8)
Bagi pemilih yang mempunyai halangan fisik pada saat
memberikan suara dibilik suara dapat dibantu oleh Panitia Pemilihan atau orang
lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan dan disaksikan oleh Saksi Calon.
(9)
Pemilihan Kepala Desa dinyatakan memenuhi kourum apabila
jumlah pemilih yang memberikan hak suaranya paling sedikit 50 (lima puluh)
persen plus 1
(satu) dari daftar pemilih tetap;
(10)
Apabila tidak mencapai kourum sebagaimana dimaksud pada
ayat (9), hingga selesainya waktu pencoblosan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), maka
akan dilaksanakan perpanjangan selama
30 (tiga puluh) menit dihitung sejak berakhirnya waktu pencoblosan;
(11)
Perpanjangan seabagaimana dimaksud pada ayat (10)
dilaksanakan paling banyak 2 (dua) kali.
Pasal
13
(1)
Panitia pemilihan menyiapkan surat suara yang mencantumkan
nomor urut foto dan nama calon sesuai dengan jumlah Calon Kepala Desa yang
telah ditetapkan;
(2)
Panitia Pemilihan menyiapkan bilik dan kotak suara sesuai
kebutuhan;
(3)
Jumlah bilik suara disesuaikan dengan jumlah pemilih tetap
yang akan menggunakan hak pilihnya;
(4)
Dalam
bilik suara disediakan :
a.
meja;
b. alat pencoblosan;
(5)
Setiap pemilih yang hadir diteliti apakah surat
pemberitahuan ada dalam Daftar Pemilih Tetap;
(6)
Pemilih dengan menunjukkan surat pemberitahuannya mendapat
1 (satu) surat suara selanjutnya menuju tempat pemungutan suara;
(7)
Apabila surat suara telah dibuka ternyata dalam keadaan
rusak dapat meminta ganti surat suara kepada Panitia Pemilihan;
(8)
Permintaan ganti surat suara sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) hanya diberikan 1 (satu) kali yang sebelumnya ditunjukkan/dibuka oleh
ketua Panitia bahwa surat suara pengganti dalam keadaan rusak;
(9)
Jumlah surat suara yang disediakan adalah sama dengan
jumlah pemilih terdaftar di Desa (DPT) ditambah 2.5% (dua koma lima persen)
Pasal
14
(1)
Angkutan
masa menuju ke TPS di atur sebagai berikut;
a.
Panitia pemilihan menyiapkan angkutan masa untuk
masyarakat yang ingin mencoblos ke TPS;
b.
Setiap pengangkutan masa menuju ke TPS akan dikawal oleh
pihak keamanan (linmas, kepolisian, koramil);
c.
Selain panitia pemilihan, team sukses pendukung Calon
Kepala Desa tidak diperbolehkan mengangkut masa menuju ke TPS
dengan alasan apapun;
d.
Bila terbukti ada yang melanggar aturan tersebut maka akan
ada teguran dan sanksi tertulis masing-masing sebanyak 3 (tiga) kali;
e.
Pelanggaran sebanyak 3 (tiga) kali maka Calon akan
didiskualifikasi dari pemilihan;
f.
Panitia pemilihan tidak menerima bantuan kendaraan
pengangkut masa dari para Calon Kepala Desa;
Bagian
Kedelapan
Penghitungan
Suara
Pasal
15
(1)
Setelah penandatanganan Berita Acara Pemungutan Suara,
Panitia segera mengadakan penghitungan suara;
(2)
Panitia Pemilihan meneliti persiapan penghitungan suara
kemudian menempatkan diri sesuai dengan tugas masing-masing;
(3)
Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan yang bersangkutan dan disaksikan oleh semua
saksi-saksi yang telah ditunjuk oleh Calon;
(4)
Ketua Panitia Pemilihan dengan dibantu 2 (dua) anggotanya
membuka kotak suara dan mengeluarkan serta menghitung semua surat suara,
kemudian menunjukkan kepada para Saksi Calon dan pemilih bahwa kotak suara
telah kosong;
(5)
Surat suara satu persatu dibuka dan dilihat coblosannya
kepada siapa suara diberikan dengan meyebutkan nama atau nomor calon yang
dicoblos dan dinyatakan sah atau tidak sah;
(6)
Suara dinyatakan sah apabila coblosan diberikan dengan
jelas kepada salah satu foto calon dengan ketentuan sebagai berikut:
a. coblosan berada di dalam kotak foto
calon sebelah dalam;
b.
coblosan berada di antara kotak dan foto sebelah dalam
dengan kotak tanda gambar sebelah luar;
c.
coblosan berada tepat pada garis kotak foto calon sebelah
luar;
d.
dalam 1 (satu) foto calon terdapat lebih dari 1 (satu)
coblosan, walaupun coblosan lainnya berada di luar foto calon, akan tetapi
tidak mengenai foto calon lain;
e.
coblosan foto calon harus menggunakan alat pencoblos yang
telah tersedia.
(7)
Surat suara dinyatakan tidak sah apabila :
a. tidak terdapat coblosan;
b.
mencoblos foto calon tidak memakai alat pencoblos yang
telah disediakan;
c.
mencoblos lebih dari 1 (satu) foto calon;
d. coblosan berada di luar kotak foto
calon sebelah luar;
e.
pada surat suara ditambah tulisan nama, tanda tangan dan
atau tanda-tanda/catatan lain oleh pemilih.
f.
tidak terdapat tanda tangan Ketua Panitia Pemilihan.
(8)
Apabila terjadi keragu-raguan sahnya suara maka Panitia
Pemilihan yang memutuskan sah tidaknya suara dengan memperhatikan pertimbangan
dari Saksi;
(9)
Panitia Pemilihan mencatat hasil penghitungan suara pada
catatan penghitungan suara dan papan tulis;
(10) Surat suara dipisahkan dalam kelompok
:
a.
surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah;
b. surat suara yang sah dikelompokkan
menurut foto masing-masing calon.
(11)
Hasil penghitungan suara di umumkan oleh Ketua Panitia
Pemilihan kepada para saksi calon dan pemilih yang hadir;
Pasal
16
(1)
Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak
dinyatakan sebagai Calon Terpilih.
(2)
Apabila Calon memperoleh suara terbanyak sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1)
lebih dari satu calon dengan jumlah perolehan suara yang
sama, maka ditentukan dengan melihat jumlah suara Calon Kepala Desa yang
memperoleh suara terbanyak di Dusun yang Daftar Pemilih Tetap terbanyak sebagai
Calon Kepala Desa terpilih;
(3)
Sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan hanya
untuk calon-calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam jumlah yang sama;
Kehadiran
Calon Kepala Desa dan Saksi
Pasal
17
(1)
Sebelum pemungutan suara dimulai Panitia Pemilihan dan
Calon Kepala Desa dan atau saksi meneliti tempat pemungutan suara dengan
perlengkapannya, selanjutnya Panitia Pemilihan menempatkan diri sesuai dengan
tugas masing-masing.
(2)
Pada saat pemungutan suara pemilihan Kepala Desa
dilaksanakan, para Calon diharapkan hadir sebelum pemungutan suara dimulai dan
berada di tempat yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan;
(3)
Dalam hal Calon Kepala Desa tidak dapat hadir pada saat pemungutan
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan bukti dan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan seperti sakit dan atau mengalami musibah lainnya, maka
kedudukannya sebagai Calon Kepala Desa yang berhak mengikuti pemilihan tetap
dinyatakan sah;
(4)
Suara pemilih kepada calon sebagaimana dinyatakan pada
ayat (3) tetap dinyatakan sah sepanjang memenuhi syarat-syarat sahnya suara;
(5)
Suara pemilih yang diberikan kepada Calon yang
mengundurkan diri sebagai Calon Kepala Desa, maka suara pemilih tersebut
dinyatakan tidak sah;
(6)
Selama proses pemilihan berlangsung Calon dilarang
meninggalkan tempat, kecuali untuk ke kamar kecil dengan dikawal oleh satuan
keamanan;
(7)
Calon boleh meninggalkan tempat ketika perhitungan suara
berlangsung dengan ijin Ketua Pemilihan Kepala Desa;
(8)
Ketentuan lain tentang keberadaan Calon Kepala Desa pada
saat pemungutan suara diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib Pemilihan dengan memperhatikan
aspirasi masyarakat Desa.
Pasal
18
(1)
Saksi dari Calon harus dibekali dengan membawa surat
mandat dari masing-masing Calon dan dibawa sebelum pemungutan suara
berlangsung;
(2)
Saksi harus datang selambat-lambatnya 15 (lima belas)
menit sebelum pemungutan suara berlangsung;
(3)
Bila ditunggu sampai 1 (satu) jam setelah pemungutan suara
dimulai, maka saksi dilarang masuk mengikuti proses pemungutan suara;
(4)
Saksi
wajib menandatangi perolehan suara;
(5)
Saksi mendapatkan salinan hasil penghitungan perolehan
suara Pemilihan Kepala Desa 2019;
(6)
Keberatan saksi ditulis pada selembar kertas yang telah
disediakan oleh panitia;
BAB
V
LARANGAN
DAN SANKSI
Pasal
19
Calon
Kepala Desa dalam kegiatannya dilarang :
(1)
Menghina seseorang, agama, suku, RAS, golongan dan Calon
Kepala Desa yang lain;
(2)
Menghasut atau mengadu domba perseorangan dan/atau
kelompok masyarakat;
(3)
Menggunakan kekerasan atau menganjurkan penggunaan
kekerasan kepada perseorangan dan/atau kelompok masyarakat;
(5)
Merusak
dan/atau menghilangkan alat peraga calon lain;
(6)
Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, pemerintah
daerah dan/atau pemerintah desa;
(7)
Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
(8)
Memberikan dan atau menjanjikan akan memberikan seuatu
baik langsung maupun tidak langsung dengan nama atau dalih apapaun dalam usaha
untuk memenangkan dirinya dalam pemilihan kepala desa;
(9)
Mengganggu stabilitas Pemerintah Desa, memfitnah, menghina
atau menyinggung kehormatan Pemerintah dan pejabatnya, golongan, organisasi
atau negara asing serta perbuatan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma
Pancasila;
Pasal
20
(1)
Apabila larangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19
dilanggar oleh Calon Kepala Desa, maka masyarakat dapat melaporkan dan atau
meyampaikan pelanggaran tersebut kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa;
(2)
Laporan masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disampaikan
secara langsung dan tertulis kepada Panitia;
(3)
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), maka panitia segera mengadakan rapat untuk memutuskan
sanksi yang akan diberikan kepada Calon, sanksi itu dapat berupa :
a.
peringatan secara tertulis;
b. dilaporkan dan atau disampaikan
kepada pihak yang berwenang.
c.
dinyatakan gugur sebagai Calon Kepala Desa
Pasal
21
(1)
Peringatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasal
20 ayat (3) akan diberikan secara bertahap mulai peringatan tertulis 1 (satu)
sampai dengan 3
(tiga) kali;
(2)
Calon Kepala Desa boleh mengklarifikasi kepada Panitia
atas laporan masyarakat yang disampaikan kepada Panitia;
(3)
Apabila Calon Kepala Desa tetap tidak mengindahkan
peringatan tertulis yang ketiga kalinya, maka Panitia Pemilihan segera
mengadakan rapat untuk memutuskan yang bersangkutan dilaporkan kepada pihak
yang berwenang dan atau dinyatakan gugur sebagai Calon Kepala Desa.
BAB
VI
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam
Keputusan Panitia ini akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Panitia
Pemilihan Kepala Desa
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
23
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Mangunrejo
Pada
tanggal 1 April 2019
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA
MANGUNREJO
Ketua
AHMAD
HADI, SH.

FC KTP
SAKSI FC KTP TEAM SUKSES 1

FC
KTP TEAM SUKSES 2 FC KTP TEAM SUKSES 3

FC
KTP TEAM SUKSES 4 FC KTP TEAM SUKSES 5

*DI FOTO COPY DI KERTAS HVS UKURAN FOLIO (F4) *RANGKAP 3
(TIGA) LEMBAR







Komentar
Posting Komentar